Menyusun program kerja tahunan kantor kecamatan Patebon berdasarkan analisa yang diajukan bawahannya , dalam rangka merumuskan kebijakan teknis dan acuan operasional , sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan per undang undangan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan tugas
Melaksanakan sebagian tugas-tugas di kecamatan sebagai bentuk pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati kepada camat dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas / pelayanan masyarakat
Mendistribusikan tugas-tugas kepada bawahan dengan memberikan petunjuk dan arahan sehingga tugas terbagi habis dan diperoleh hasil kerja yang maksimal
Menerima usulan dan masukan dari pemerintah desa yang ditindak lanjuti baik ditingkat kecamatan maupun meneruskan kepada Bupati
Merumuskan pola kebijakan pembangunan sebagai bahan penyusunan rencana program pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang dengan memperhatikan masukan-masukan dari bawahan.
Mengkoordinasikan kegiatan dengan cara mengadakan rapat dengan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan kehidupan bermasyarakat
Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemerintah desa dan warga masyarakat dalam upaya memperdayakan dan meningkatkan kemandirian desa dan warga
Melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan melekat secara menyeluruh terhadap aparat kecamatan,aparat desa agar tidak terjadi penyimpangan
Membina dan memotivasi kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik
Menetapkan keputusan,instruksi, surat edaran, naskah-naskah surat dinas dalam rangka penyelenggaraan pemerintah umum di kecamatan
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk legalisasi surat-surat yang diperlukan mayarakat
Membantu meningkatkan perolehan pendapatan daerah untuk pembangunan.
Memberikan saran dan usulan secara lisan maupun tertulis kepada Bupati sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijakan.