Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyusun program kerja tahunan kantor kecamatan Patebon berdasarkan analisa yang diajukan bawahannya , dalam rangka merumuskan kebijakan teknis dan acuan operasional , sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan per undang undangan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan tugas
  3. Melaksanakan sebagian tugas-tugas di kecamatan sebagai bentuk pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati kepada camat dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas / pelayanan masyarakat
  4. Mendistribusikan tugas-tugas kepada bawahan dengan memberikan petunjuk dan arahan sehingga tugas terbagi habis dan diperoleh hasil kerja yang maksimal
  5. Menerima usulan dan masukan  dari pemerintah desa yang ditindak lanjuti baik ditingkat kecamatan maupun meneruskan kepada Bupati
  6. Merumuskan pola kebijakan pembangunan sebagai bahan penyusunan rencana program pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang dengan memperhatikan masukan-masukan dari bawahan.
  7. Mengkoordinasikan kegiatan dengan cara mengadakan rapat dengan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan kehidupan bermasyarakat
  8. Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemerintah desa dan warga masyarakat dalam upaya memperdayakan dan meningkatkan kemandirian desa dan warga
  9. Melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan melekat secara menyeluruh terhadap aparat kecamatan,aparat desa agar tidak terjadi penyimpangan
  10. Membina dan memotivasi kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik
  11. Menetapkan keputusan,instruksi, surat edaran, naskah-naskah surat dinas dalam rangka penyelenggaraan pemerintah umum di kecamatan
  12. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk legalisasi surat-surat yang diperlukan mayarakat
  13. Membantu meningkatkan perolehan pendapatan daerah untuk pembangunan.
  14. Memberikan saran dan usulan secara lisan maupun tertulis kepada Bupati sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijakan.